Logo Bloomberg Technoz

Deret Catatan Buruh Soal RUU Naker: Kukuh Hapus Oustourcing

Ibnu Affan
08 September 2026 11:30

Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemnaker. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemnaker. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kalangan buruh menyoroti sejumlah isu yang tengah dibahas dalam rancangan Revisi Undang-undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang dinilai jauh lebih baik dari UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) Said Iqbal meminta RUU tersebut harus menghapus sistem pekerja alih daya atau outsourcing.

"Dalam isu outsourcing, KSP-PB tetap mengusulkan agar sistem pekerja alih daya dihapus," ujat Said dalam keterangannya usai rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2026) kemarin.


Namun, Said menggarisbawahi, apabila penghapusan belum dapat diterima, buruh meminta hal itu dibatasi hanya kepada empat kegiatan penunjang pekerjaan seperti jasa kebersihan, pengemudi, keamana, dan juga layanan katering.

Untuk jasa penunjang di sektor pertambangan, badan usaha milik negara, dan sektor khusus lainnya, pekerjaan dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan, vendor, atau kontraktor. Namun, hubungan kerja pekerjanya harus jelas sebagai pekerja tetap atau pekerja kontrak dari perusahaan tersebut.