Logo Bloomberg Technoz

Yaqut Buka Opsi Revisi UU Demi KUA Bisa Nikahkan Semua Agama

Angga Indrawan
26 February 2024 16:50

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas saat Rapat Kerja bersama Anggota Komisi III DPR RI. (Dok. Kemenag)
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas saat Rapat Kerja bersama Anggota Komisi III DPR RI. (Dok. Kemenag)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut tidak menutup kemungkinan revisi Undang-Undang usai rencana pemberlakuan KUA menjadi tempat pernikahan semua agama. Yaqut menyebut jika demi kemaslahatan, tentunya revisi UU pasti mendapatkan dukungan.

"Kalau ini memberikan kemudahan, membawa kebaikan, saya optimistis revisi UU kalau untuk kebaikan tentunya orang juga mendukung," ujar Yaqut kepada wartawan di Istana Negara, Senin (26/2/2024).

"Selama ini kan saudara-saudara kita non-Islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Kan gitu. Kita kan ingin memberikan kemudahan. Masa nggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?," kata Yaqut menegaskan.

Seperti diketahui, pencatatan pernikahan untuk umat di Indonesia telah diatur dalam UU NOmor 23 Tahun 2006. 

Pasal 34 UU tersebut menegaskan setiap warga negara yang telah melangsungkan perkawinan yang sah menurut peraturan perundang-undangan berhak mencatatkan perkawinannya pada kantor catatan sipil bagi pasangan non Islam dan KUA bagi pasangan beragama Islam.