Dakwaan: Total Fee Korupsi Kuota Haji 2024 Capai Rp121 M
Dovana Hasiana
12 August 2026 11:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh para pelaku korupsi dalam penetapan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024 mengumpulkan fee percepatan dari jemaah hingga Rp121 miliar. Hal ini terungkap dalam dakwaan empat tersangka awal.
Mereka adalah Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf ahli menteri agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
JPU KPK, dalam dakwaan menyebutkan, awalnya Gus Alex sempat menyampaikan adanya biaya fee pemberian kuota haji khusus dari kuota tambahan 2024 sebesar US$2.000 hingga US$2.500 per jemaah. Namun, dalam praktiknya sejumlah pejabat kementerian agama dan PIHK menaikkan biaya tersebut bahkan hingga US$4.000 per jemaah.
"Para PIHK membayarkan fee percepatan yang dikumpulkan dari para jemaahnya dengan total US$7.395.200, Rp3.993.600.000, dan SAR16.000 atau setara dengan Rp121.238.064.000," tulis KPK dalam dakwaan dikutip, Rabu (12/08/2026).
Berdasarkan dakwaan, dana dari 135 PIHK tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak; termasuk pejabat dan pegawai Kementerian Agama. Uang-uang tersebut diberikan dari PIHK langsung, asosiasi, atau pun pihak lain yang berperan sebagai pengepul fee.































