Logo Bloomberg Technoz

Bantah Yaqut cs, KPK Ungkap Kerugian Negara di Korupsi Haji

Dovana Hasiana
20 August 2026 15:40

Ditahan KPK, Yaqut Bantah Korupsi Quota Haji (Diolah)
Ditahan KPK, Yaqut Bantah Korupsi Quota Haji (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas yang berkukuh tak ada kerugian negara dalam perkara penetapan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Lembaga antirasuah tersebut pun mengungkap dasar munculnya angka kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan kerugian keuangan negara itu berasal dari kuota yang tidak disalurkan kepada jemaah haji umum yang sudah mengantre. Kuota itu justru diberikan kepada jemaah haji khusus - yang bersedia membayar lebih - secara melawan hukum. 

"Kuota haji 20.000 adalah menjadi milik negara karena diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada negara untuk rakyat Indonesia. Ketika ini punya negara, maka kuota haji yang dikasih ke jemaah-jemaah itu menjadi tanggung jawab negara," ujar dia kepada awak media, dikutip Kamis (20/08/2026). 


"Kalau dipandang kuota haji itu punya swasta, enggak juga, itu punya negara. Sehingga, apapun yang dihasilkan oleh pengurusan kuota ini, misalkan PIHK dapat keuntungan, mestinya balik ke negara dong."

Namun, karena beberapa pihak di Kementerian Agama mengatur pembagian kuota haji secara melawan hukum, maka terdapat keuntungan bagi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang dinilai didapatkan dengan ilegal (illegal gain). Keuntungan PIHK itu kemudian dianggap sebagai kerugian keuangan negara.