Daftar Penerima Cuan Korupsi Kuota Haji; Yaqut Terima Rp3,8 M
Dovana Hasiana
11 August 2026 13:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan bagi empat tersangka kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini. Berdasarkan audit BPK, KPK menuduh praktik lancung penetapan kuota haji telah menimbulkan kerugian perekonomian negara hingga Rp622 miliar.
Para terdakwa dalam kasus ini adalah Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf ahli menteri agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK juga memaparkan daftar penerima cuan dari praktik korupsi penetapan kuota haji periode 2023-2024. Hal ini juga yang menjadi dasar lembaga antirasuah tersebut menetapkan empat nama di atas sebagai tersangka yang kini duduk di kursi pesakitan PN Tipikor Jakarta.
Daftar Penerima Cuan
1. Yaqut Cholil Qoumas: US$271.500 setara Rp3,88 miliar.































