Logo Bloomberg Technoz

Dakwaan: Yaqut Siapkan US$1 Juta untuk Hambat Pansus Angket Haji

Dovana Hasiana
12 August 2026 10:00

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas saat Rapat Kerja bersama Anggota Komisi III DPR RI. (Dok. Kemenag)
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas saat Rapat Kerja bersama Anggota Komisi III DPR RI. (Dok. Kemenag)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan bagi Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas di kasus korupsi penetapan kuota haji pada Kementerian Agama periode 2023-2024. 

Dalam dokumen tersebut, KPK mengungkap adanya rencana antisipasi Yaqut cs untuk menghadapi keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Panitia Khusus Angket terhadap penyelenggaraan Haji 2024. 

"Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sejumlah US$1 juta melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku Staf Khusus Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan untuk mempengaruhi hasil Pansus Angket Haji Tahun 2024," tulis JPU KPK dikutip, Rabu (12/08/2026)


DPR tercatat membentuk Pansus Hak Angket terhadap Penyelenggaraan Haji 2024 pada awal Juli tahun tersebut. Keputusan diambil usai Komisi VIII akhirnya menilai pelaksaan Ibadah Haji 2024 terindikasi melanggar UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Lembaga legislatif tersebut menuduh pemerintah melalui Kementerian Agama melakukan tata kelola penetapan kuota haji tanpa mematuhi prinsip good governance, akuntabilitas, dan transparansi.