Logo Bloomberg Technoz

Nambah Lagi, 9 Dapen BUMN dalam Status Pengawasan Khusus OJK

Mis Fransiska Dewi
10 January 2024 21:00

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono saat RDK Bulanan November 2023. (Youtube OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono saat RDK Bulanan November 2023. (Youtube OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan terdapat 14 Dana Pensiun (dapen) yang berada dalam status pengawasan khusus. Sebanyak sembilan Dapen berstatus Badan Usaha Milik Negara atau BUMN; sedangkan lima dapen lainnya swasta. 

Padahal November lalu, OJK menyatakan hanya ada 12 dapen yang berada pada status pengawasan khusus. Dari jumlah tersebut, jumlah Dapen BUMN hanya tujuh perusahaan; atau berarti bertambah dua perusahaan. 

“Untuk dapen yang mengalami masalah pendanaan tersebut OJK telah meminta untuk menyampaikan rencana perbaikan kondisi pendanaan. Beberapa dari dapen tersebut telah melakukan due diligence dan telah menyampaikan opsi penyelesaian,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono, Rabu (10/1/2024).

Menurut dia, permasalahan yang terjadi pada seluruh perusahaan Dapen tersebut karena adanya defisit pendanaan. Sebagian besar terjadi karena ketidakmampuan pendiri untuk menyelesaikan akumulasi kewajiban iurannya kepada dapen.

Secara umum, kata Ogi, terdapat beberapa langkah yang diambil pendiri yaitu berupa permohonan ke OJK untuk pengalihan program pensiun dari manfaat pasti menjadi iuran pasti, permohonan pembubaran dana pensiun dengan penyelesaian deficit berupa swap asset pendiri, atau permohonan kepada OJK untuk dapat melakukan perpanjangan periode pembayaran iuran sesuai ketentuan.