Logo Bloomberg Technoz

13 Fintech Tak Patuh Aturan Bunga Pinjol, OJK Akan Tindak Tegas

Azura Yumna Ramadani Purnama
10 January 2024 09:35

Ilustrasi Tingkat Bunga (Dennis A. Pratama/Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Tingkat Bunga (Dennis A. Pratama/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan 13 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol akan terkena sanksi apabila terbukti dengan sengaja belum menurunkan biaya bunga atau biaya platform hasil proses pinjam-meminjam sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) OJK terbaru.

“Di pasal 41 disebutkan penyelenggara yang melanggar ketentuan, sanksi administratifnya yang pertama peringatan tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha dan atau pencabutan izin,” jelas Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK di Jakarta, Selasa (9/1/2024)

Selanjutnya, saat ini OJK masih menunggu klarifikasi dari 13 pinjol tersebut. Jika terbukti terjadi pelanggaran maka OJK bisa memberikan sanksi kepada penyelenggara P2P lending itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Agusman juga menjelaskan bahwa SE OJK Pasal 29 Nomor 10 Tahun 2022 tidak hanya mengatur mekanisme kegiatan usaha dan penyelenggaraan, tapi juga mengatur mekanisme penagihan.

Terakhir, ia mengatakan adanya penurunan batas bunga dan denda yang secara bertahap sesuai dengan harapan masyarakat.