Logo Bloomberg Technoz

Resmi, Beli Rumah Maksimal Rp5 M Gratis PPN Sampai Juli 2024

Dovana Hasiana
24 November 2023 16:04

Suasana perumahan subsidi pemerintah di Kawasan Ciseeng Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Suasana perumahan subsidi pemerintah di Kawasan Ciseeng Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta — Pemerintah resmi menerbitkan aturan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah maksimal seharga Rp5 miliar. 

Aturan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan 120 tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023, yang diteken dan diundangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 21 November.

Dalam hal ini, PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan, ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2023. 

“Rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan: harga jual paling banyak Rp5 miliar dan merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni,” sebagaimana dikutip Pasal 4 aturan tersebut, Jumat (24/11/2023). 

Adapun, PPN terutang yang ditanggung pemerintah atas penyerahan merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli
lunas.