Pajak Digital Tembus Rp52,8 T, Strava dkk Ditunjuk Jadi Pemungut
Merinda Faradianti
26 June 2026 12:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah telah mengantongi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp52,85 triliun hingga 31 Mei 2026 ini dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Penerimaan tersebut berasal dari pemungutan PPN PMSE sebesar Rp40,55 triliun, pajak atas aset kripto Rp2,06 triliun. Kemudian, penerimaan pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp4,98 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp5,26 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti menjelaskan, hingga akhir Mei 2026 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 271 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE.
Katanya, DJP melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui penunjukan tujuh pemungut baru. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya untuk mengikuti perkembangan ekonomi digital.
“Tujuh entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada periode tersebut adalah Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC,” kata Inge dalam keterangan resminya, Jumat (26/6/2026).






























