Adapun smelter baru yang dibatasi penerbitan izinnya berlaku untuk proyek yang berencana memproduksi produk antara seperti mixed hydroxide precipitate (MHP), nickel matte, feronikel (FeNi), dan nickel pig iron (NPI).
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta menjelaskan smelter nikel yang tetap diizinkan mengolah nikel menjadi produk antara merupakan smelter yang sudah memasuki tahap konstruksi sebelum Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berlaku.
Adapun, PP No. 28/2025 diundangkan pada 5 Juni 2025 dan berlaku pada tanggal yang sama.
"Bagi smelter yang sudah konstruksi sebelum pemberlakuan PP 28, akan diproses," kata Setia ketika dihubungi Bloomberg Technoz, Senin (10/11/2025).
Setia menyatakan nantinya FINI akan mengirimkan daftar smelter yang sedang dalam tahap konstruksi. Setelah itu, lanjut dia, daftar tersebut akan disampaikan ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian).
"FINI akan memberikan daftar smelter yang sedang dalam tahap konstruksi. Daftar tersebut akan disampaikan ke Menko Ekon," tegas Setia.
Lebih lanjut, dia menyatakan pembatasan pemberian izin bagi smelter nikel baru yang berencana memproduksi produk antara sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015—2035 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2015.
Setia mengungkapkan dalam beleid tersebut diatur bahwa, untuk periode 2025—2035, hilirisasi nikel di Indonesia tak lagi diolah hingga kelas dua yakni NPI, FeNi, nickel matte, MHP; melainkan pada produk yang lebih hilir seperti nickel electrolytic, nickel sulfate, dan nickel chloride.
"Sesuai RIPIN PP No. 14/2015, untuk target industri pengolahan dan pemurnian nikel tahun 2025—2035 bukan lagi pada nikel kelas 2," ungkap Setia.
Sekadar informasi, Kemenperin turut mengeluarkan izin bagi smelter nikel yang tidak terintegrasi dengan pertambangan berupa IUI.
Sementara itu, smelter nikel yang melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, dan pemurnian nikel di konsesi yang dimiliki harus mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan Kementerian ESDM.
Sebagai catatan, Kemenperin mencatat sampai dengan Maret 2024, Indonesia memiliki total 44 smelter nikel yang beroperasi di bawah binaan Ditjen ILMATE. Lokasi terbanyak berada di Maluku Utara dengan kapasitas produksi 6,25 juta metrik ton per tahun.
Jumlah tersebut belum termasuk 19 smelter nikel yang sedang dalam tahap konstruksi, serta tujuh lainnya yang masih dalam tahap studi kelaikan atau feasibility studies (FS). Dengan demikian, total proyek smelter nikel pemegang IUI di Indonesia per Maret 2024 mencapai 70 proyek.
(azr/ros)





























