Logo Bloomberg Technoz

UNDERINVOICING KOMODITAS

ESDM Belum Berencana Siapkan Sanksi Larangan Transit Ekspor SDA

Azura Yumna Ramadani Purnama
06 November 2026 18:30

Sebuah tongkang bermuatan batu bara berlabuh di lepas pantai Muara Berau, Kalimantan Timur, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian
Sebuah tongkang bermuatan batu bara berlabuh di lepas pantai Muara Berau, Kalimantan Timur, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan belum berencana menyiapkan sanksi dan aturan untuk melarang terjadinya transit ekspor sumber daya alam (SDA).

"Belum, belum, belum," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (6/11/2026).

Lebih lanjut, Tri juga menyatakan sistem pemantauan ekspor satu pintu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)—yang bakal menyasar ekspor batu bara—tak mengubah status kontrak antara penambang dan pembeli.


Tri menjelaskan DSI berperan memantau proses ekspor hingga diterima pembeli, utamanya untuk memantau terjadinya anomali dalam kontrak ekspor.

"Enggak, nanti kan ada apa itu dia namanya, jadi seller sama buyer tetap berjalan, dia kaya di tengah beberapa dokumen terkait dengan apakah underinvoicing atau ini, oke kok. Semua oke," kata dia.

Batu bara dimuat ke kapal kargo di lepas pantai Muara Berau, Kalimantan Timur, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian