Logo Bloomberg Technoz

"Juknis biaya operasional Rp3.000 per penerima manfaat ini mampu menghindari pemborosan dan menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3 triliun," kata Tysa.

Dia menambahkan, kebijakan tersebut juga bertujuan menyelaraskan pembiayaan dapur dengan batas tertinggi anggaran MBG yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp13.000 untuk porsi kecil dan Rp15.000 untuk porsi besar.

Sementara itu, insentif fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditetapkan sebesar Rp2.000 per penerima manfaat sebagai pengganti skema insentif sebelumnya sebesar Rp6 juta per hari. Pemberian insentif tersebut didasarkan pada ketersediaan dan mutu layanan kepada penerima manfaat agar tidak melampaui pagu anggaran.

(dec/spt)

No more pages