Logo Bloomberg Technoz

Bantuan Subsidi Upah Rp900 Ribu Dicairkan Mulai Bulan Ini

Ibnu Affan
06 November 2026 08:16

Warga mengambil dana bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama di Kantor Pos Fatmawati, Kamis (10/7/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Warga mengambil dana bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama di Kantor Pos Fatmawati, Kamis (10/7/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mencairkan program bantuan subsidi upah (BSU) senilai total Rp900.000 bagi pekerja bergaji upah minimum kabupaten/kota (UMK) mulai November hingga Desember tahun ini.

Bantuan tersebut merupakan akumulasi periode tiga bulan (Oktober, November , dan Desember) dari pemberian BSU yang dipatok Rp300.000/bulan, dengan maksimal pekerja bergaji Rp3,5 juta.

"BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/11/2026).


Indah mengatakan, bantuan subsidi upah akan diberikan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Pekerja tidak perlu mendaftar untuk mendapatkan BSU.

Ilustrasi BSU Kemnaker (Diolah)

Persyaratan penerima BSU 2026 meliputi warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. BSU dikecualikan bagi anggota ASN, TNI, dan Polri.