Logo Bloomberg Technoz

Kriteria Penerima Subsidi Upah: Gaji Tak Melebihi Rp3,5 Juta

Pramesti Regita Cindy
06 October 2026 15:16

Warga mengambil dana bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama di Kantor Pos Fatmawati, Kamis (10/7/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Warga mengambil dana bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama di Kantor Pos Fatmawati, Kamis (10/7/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dalam paket stimulus yang akan diberikan oleh pemerintah pada kuartal IV-2026.

Salah satu kriteria penerima BSU kata Airlangga yakni pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta. 

"Kita pernah melakukan itu [pemberian BSU], untuk gaji di bawah Rp3,5 juta sekian," kata Airlangga di Jakarta, Selasa (6/10/2026).


Namun, saat ditanya apakah bantuan tersebut akan masuk ke dalam rekening baru yang disiapkan oleh pemerintah, Airlangga hanya menyatakan mekanisme penyaluran BSU tidak hanya melalui rekening yang baru dibuka.

"Kan ada yang baru, ada yang existing," tegasnya.