Buruh Minta Bebas Pajak Penghasilan di Bawah Rp7,5 Juta
Redaksi
04 November 2026 08:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Partai Buruh dan KSPI, Iqbal Said meminta pemerintah menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta. Said Iqbal mengatakan Pph 21 yang saat ini untuk gaji Rp4,5 juta, sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
KSPI juga becermin dengan UMK tertinggi, yaitu di daerah Bekasi dengan UMK Rp5,9 juta.
“Nah, kenapa usulan KSPI dan Partai Buruh itu Rp7,5 juta? Supaya ada spare untuk daya beli. Meningkatkan daya beli, kan? Sekarang ini daya beli katanya lagi turun menurut beberapa ekonom,” ujar Said dalam Konferensi Pers KSPI, Selasa (3/11/2026).
KSPI mengusulkan angka Rp7,5 juta agar pekerja memiliki ruang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus menjaga daya beli.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan menaikkan batas PTKP masih dalam pembahasan untuk program pemerintah pada 2027. Hal tersebut disampaikan Airlangga usai Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/11/2026).
































