“BLU tekMIRA dapat berperan dalam pengelolaan wilayah pertambangan yang dikembalikan kepada negara, antara lain akibat penciutan atau pencabutan IUP/IUPK, termasuk melalui kerja sama dengan badan usaha,” sebagaimana tertulis dalam materi tersebut yang dipresentasikan Selasa (3/11/2026).
Lebih lanjut, Ditjen Minerba Kementerian ESDM menilai kebijakan tersebut berpotensi membuat wilayah eks IUP kembali masuk dalam kegiatan pengelolaan dan produksi.
Ditjen Minerba juga bakal memperhatikan kesiapan badan usaha mitra, infrastruktur, serta rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Ditjen Minerba memandang tambahan pasokan tersebut nantinya perlu diselaraskan dengan kebutuhan dan kondisi pasar, serta pengelolaannya perlu diarahkan untuk memberikan nilai tambah dan penerimaan negara.
Sebagai konteks, pemerintah berencana menugaskan BLU sektor energi untuk menjadi pemasok batu bara dan gas bumi untuk kebutuhan pembangkit listrik di Indonesia.
Hal tersebut tertuang dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyediaan Batu Bara dan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum Oleh BLU Sektor Energi, yang dilihat Bloomberg Technoz.
Dalam pasal 4 rancangan perpres tersebut dijelaskan BLU Sektor Energi nantinya bertugas melakukan rekonsiliasi kebutuhan batu bara dan gas bumi, menyusun perencanaan pemenuhan kebutuhan, melakukan pengadaan dan distribusi, serta mengelola pasokan dan memastikan keberlanjutan pasokan batu bara dan gas bumi.
Dalam menjalankan penugasan itu, BLU Sektor Energi akan melakukan pembelian batu bara dan gas bumi serta menjualnya kepada pembangkit listrik. BLU juga dapat melakukan pendistribusian dan konsolidasi pengiriman batu bara dan gas bumi.
“(2) Pengadaan batu bara dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan kebutuhan pembangkit tenaga listrik yang bersifat kontraktual dengan BLU Sektor Energi. (3) Pengadaan batu bara dan gas bumi dilaksanakan dengan mempertimbangkan harga yang ditetapkan oleh Menteri dan keandalan pasokan,” bunyi Ayat 2 dan 3 Pasal 7 rancangan aturan tersebut.
Nantinya, BLU sektor energi dapat memperoleh batu bara melalui pembelian dari pemegang izin usaha pertambangan yang meliputi; IUPK, IUP operasi produksi, kontrak karya, hingga pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara.
BLU sektor energi juga dapat memperoleh batu bara dari hasil produksi tambang batu bara yang dikelola BLU sektor energi.
“Batu bara hasil produksi BLU Sektor Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f didasarkan atas izin usaha pertambangan atas nama sendiri atau afiliasi BLU Sektor Energi,” bunyi Pasal 9 rancangan beleid tersebut.
Untuk gas bumi, BLU sektor energi mendapatkan pasokan gas bumi dari alokasi gas domestik berdasarkan penetapan menteri, pembelian dari badan usaha niaga minyak dan gas bumi, serta sumber lainnya.
Dalam menyediakan batu bara dan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik, BLU sektor energi dapat melakukan kontrak jangka panjang, melakukan kontrak spot, dan membentuk stok nasional dengan badan usaha.
Selain itu, BLU sektor energi juga bisa melaksanakan instrumen lindung nilai atau hedging sesuai aturan yang berlaku untuk memitigasi risiko fluktuasi harga batu bara dan gas bumi.
“Dalam hal terjadi keadaan kahar dan/atau keadaan darurat energi yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, BLU Sektor Energi melaksanakan langkah luar biasa untuk menjaga keandalan pasokan batubara dan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik sesuai dengan arahan Menteri,” bunyi Pasal 17 rancangan aturan tersebut.
Kemudian, ketika beleid tersebut berlaku, maka kontrak penyediaan batu bara dan penetapan alokasi serta harga gas bumi eksisting tetap berlaku hingga berakhirnya kontrak.
(azr/wdh)































