UU PFII Terbit, Atur Insentif Pajak hingga Pengadilan Khusus
Pramesti Regita Cindy
31 October 2026 08:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Beleid yang disahkan dan diundangkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 19 Agustus 2026 tersebut memuat setidaknya 10 Bab dan 73 Pasal.
Adapun secara garis besar, Undang-Undang PFII mengatur terkait kawasan khusus untuk kegiatan usaha sektor keuangan dan usaha penunjangnya dengan sejumlah kewenangan, fasilitas perpajakan, serta kelembagaan yang dirancang mengikuti standar internasional.
"Bahwa pembentukan pusat finansial yang kompetitif secara internasional memerlukan kerangka hukum yang khusus, regulasi keuangan yang independen, penyelesaian sengketa yang kredibel, serta kepastian hukum bagi transaksi perdata dan perdagangan, dengan tetap berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara 1945," tulis bagian Menimbang huruf (c) beleid tersebut, dikutip Sabtu (31/10/2026).
Berdasarkan Pasal 1, PFII didefinisikan sebagai wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu untuk mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan diri dengan prinsip atau standar internasional.
Sementara pada Pasal 3 mengatur bahwa pemerintah pusat membentuk PFII. Jumlahnya dapat lebih dari satu wilayah di Indonesia, dengan penetapan melalui Peraturan Pemerintah berdasarkan usulan Menteri Keuangan.































