UU PFII Atur Kewenangan Pengadilan Khusus-Kualifikasi Hakim
Redaksi
02 November 2026 14:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Aturan mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) resmi diterbitkan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 pada 19 Agustus 2026.
Beleid mengenai PFII ini juga mengatur mengenai pengadilan PFII yang berbeda dengan pengadilan pada umumnya di Indonesia. Hal ini diatur dalam BAB IV pasal 38 hingga Pasal 44.
Pada pasal 38 disebutkan bahwa pengadilan PFII melakukan pengelolaan perkara, kepaniteraan, operasional, administrasi, anggaran, kepegawaian, sistem teknologi, fasilitas, administrasi pelaksanaan putusan, eksekusi, serta urusan non-yudisial lainnya secara independen.
Adapun Pasal 39 mengatur bahwa pengadilan PFII memiliki kewenangan khusus dan eksklusif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sejumlah perkara.
Cakupannya meliputi sengketa yang berkaitan dengan kegiatan usaha di PFII, perselisihan yang timbul dari kontrak yang sebagian atau seluruh pelaksanaannya dilakukan di kawasan tersebut, serta perkara yang berkaitan dengan pemberian fasilitas perpajakan.




























