Logo Bloomberg Technoz

Secara global, terdapat kolam likuiditas raksasa termasuk ribuan triliun rupiah dana family office dunia dan kekayaan bersih tinggi (ultra-high-net-worth individuals) yang sedang mencari "rumah baru" atau diversifikasi penempatan aset.

Pemerintah sendiri memperkirakan potensi tarikan dana global ke PFII dapat mencapai kisaran Rp300 triliun hingga Rp500 triliun.

Menurut Rahma, meskipun insentif fiskalnya luar biasa, investor institusional global dan pengelola aset besar tidak hanya melihat seberapa murah pajak yang dibayar.

“Mereka sangat sensitif terhadap kepastian hukum jangka panjang (legal certainty), konsistensi regulasi turunan, seperti Peraturan Pemerintah/PP dan PMK, serta independensi kelembagaan pengawas di dalam kawasan PFII,” kata Rahma.

Bagi para investor tersebut, risiko birokrasi dan inkonsistensi regulasi domestik di masa lalu sering kali menjadi pertimbangan yang jauh lebih berat daripada besarnya pemotongan pajak.

Agar appetite investor benar-benar berubah menjadi komitmen realisasi penanaman modal bukan sekadar ketertarikan semu, ekosistem hukum di dalam PFII harus benar-benar tepercaya.

Keberadaan lembaga pengawas independen, pengadilan khusus, serta sistem arbitrase yang transparan di dalam kawasan menjadi penentu utama.

Investor global khususnya yang bergerak di bidang wealth management dan pembiayaan struktural juga akan melihat apakah likuiditas yang masuk ke PFII terhubung dengan instrumen investasi domestik yang likuid, aman, dan mendalam seperti instrumen pasar uang, SBN, maupun pembiayaan proyek hijau) atau justru terisolasi sebagai fasilitas tax haven murni yang rentan terhadap pengawasan ketat badan anti pencucian uang internasional.

“Jika saya simpulkan sebenarnya appetite investor terhadap Indonesia melalui PFII saat ini berada pada fase antusiasme yang bersyarat,” kata Rahma. 

Rahma menjelaskan, Insentif fiskal yang agresif sudah menjadi umpan yang sangat kuat, tetapi kepercayaan penuh baru akan tercipta tatkala seluruh aturan pelaksana dioperasikan secara transparan, akuntabel, dan konsisten di lapangan.

Sebelumnya diberitakan, Untuk menarik investasi, UU PFII memberikan sejumlah fasilitas perpajakan  yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026.

Insentif tersebut diberikan kepada pelaku usaha, tenaga ahli sektor keuangan, hakim ad hoc warga negara asing, investor luar negeri, serta dua lembaga di kawasan tersebut, yakni Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (LP PFII) dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (LPJK PFII).

Fasilitas tersebut mencakup pengurangan PPh badan hingga 100%, PPh final 0% bagi pihak tertentu, pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri, pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh, PPN tidak dipungut, pengecualian PPnBM, pembebasan bea masuk, hingga pengecualian pajak warisan dengan persyaratan tertentu.

Pengurangan PPh badan sebesar 100% diberikan kepada pelaku usaha di sektor keuangan, sektor penunjang keuangan, dan sektor lainnya di PFII, serta LP PFII dan LPJK PFII untuk kegiatan operasionalnya.

Sementara itu, PPh final 0% diberikan untuk jangka waktu tertentu kepada tenaga ahli sektor keuangan dan hakim ad hoc. Fasilitas lainnya juga mencakup PPN tidak dipungut atas barang dan jasa tertentu, serta pembebasan bea masuk atas impor barang untuk pembangunan dan pengembangan PFII.

(ell)

No more pages