Logo Bloomberg Technoz

Modal Awal PFII dari Danantara, Operasional Bisa Pakai APBN

Redaksi
02 November 2026 18:20

Karyawan beraktivitas di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Kamis (21/5/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan beraktivitas di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Kamis (21/5/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dan disahkan pada 19 Agustus 2026.

Dalam aturan tersebut pemerintah mengatur mengenai modal awal dan rencana kerja PFII terutama pada paragraf 4 pasal 24 hingga Pasal 26.

Pada pasal 24 disebutkan bahwa modal awal Lembaga Pengelola (LP) PFII berasal dari empat sumber yakni Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), badan usaha, barang milik negara/daerah yang dipindahtangankan melalui hibah dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa modal awal yang berasal dari Danantara berbentuk investasi khusus.

Nantinya, dalam jangka waktu paling lama 30 hari kalender setelah penerimaan modal awal, Dewan PFII menyampaikan rencana kerja dan anggaran dari peruntukan modal awal kepada Presiden untuk memperoleh persetujuan.