Logo Bloomberg Technoz

Gerindra Bela Gibran: Putusan MA Tak Pengaruhi Posisi Wapres

Merinda Faradianti
02 November 2026 14:00

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Dok. Sekretariat Negara)
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Dok. Sekretariat Negara)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta dapat mengubah kedudukan wakil presiden.

Ia mengatakan keabsahan dokumen pendidikan dan kedudukan wakil presiden merupakan dua persoalan yang memiliki dimensi hukum berbeda. Masing-masing dimensi, kata dia, memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.

“Persoalan kedudukan wakil presiden memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri. Karena itu, keduanya tidak boleh serta-merta disamakan,” kata Sugiat saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz, Senin (2/11/2026).


Menurut Sugiat, publik perlu memahami secara utuh objek perkara yang diputuskan MA serta konsekuensi hukum sebelum menarik kesimpulan lebih jauh mengenai dampak putusan tersebut terhadap Gibran.

Dia juga meminta kementerian terkait dan lembaga berwenang memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut putusan, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.