Gugatan Suket Ijazah Gibran di PTUN Dicabut
Merinda Faradianti
29 October 2026 19:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnya mencabut gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (29/10/2026). Tak hanya itu, Denny dan tim kuasa hukum juga walk out atau keluar dari persidangan yang sedang digelar.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Denny mengatakan keputusan tersebut diambil karena Kementerian Pendidikan selaku tergugat tidak kunjung menghadirkan bukti yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan atau suket Gibran.
Menurut Denny, bukti tersebut telah berulang kali diminta, termasuk oleh ketua majelis hakim yang memeriksa perkara.
“Hari ini Saya dan Tim Kuasa Hukum mencabut gugatan dan Walk Out dari sidang PTUN terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran,” tulis Denny dalam unggahannya, Kamis (29/10/2026).
Dia menilai Kementerian Pendidikan tidak menghadirkan bukti yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut meski telah diminta berulang kali. Denny juga menyoroti sikap tergugat yang disebutnya keberatan ketika pihaknya mengajukan pencabutan gugatan.
































