Logo Bloomberg Technoz

Demokrat Ingatkan Gibran soal Putusan MA: Mundur atau Dimundurkan

Merinda Faradianti
02 November 2026 14:30

Wapres Gibran dan Selvi Ananda dalam Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025, Jakarta, (1/10). (Tangkapan layar Sekretariat Presiden)
Wapres Gibran dan Selvi Ananda dalam Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025, Jakarta, (1/10). (Tangkapan layar Sekretariat Presiden)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) RI tidak lagi sah usai putusan Mahkamah Agung (MA). MA menyatakan surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

Jansen mengatakan putusan MA memiliki konsekuensi hukum terhadap kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. Dia menilai putusan tersebut lebih tegas dibandingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang dinilai masih menyisakan ruang tafsir.

“Di mana amarnya dengan sangat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, mengatakan: ‘tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan’,” kata Jansen dikutip dari akun X pribadinya, Senin (2/11/2026).


Menurut Jansen, pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut berimplikasi langsung terhadap status hukum Gibran. Dia merujuk Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk menilai legitimasi Gibran sebagai wakil presiden telah gugur.

“Hakim memerintahkan untuk DIMUSNAHKAN -  maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres – mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD – SUDAH TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT,” lanjutnya.