Logo Bloomberg Technoz

“Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu,” sebutnya.

Meski demikian, Sugiat menegaskan Gerindra menghormati putusan MA sebagai bagian dari proses penegakan hukum di Indonesia.

“Kita menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

“Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional,” jelasnya.

PSI Senada

Senada, Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Faldo Maldini mengaku partainya menghormati putusan MA. Meski begitu, dia meminta semua pihak agar dapat membaca salinan resmi putusan Mahkamah Agung (MA) secara utuh.

Faldo menyebut, Gibran sejak awal telah menyatakan kesediaannya membuka seluruh dokumen pendidikan dalam persidangan. Menurut dia, sikap tersebut tetap tidak berubah setelah MA mengeluarkan putusan terkait Suket penyetaraan pendidikan Gibran.

“PSI mengajak semua pihak membaca salinan resmi putusan Mahkamah Agung secara utuh,” kata Faldo saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz, Senin (2/11/2026).

“Mas Gibran sejak awal menyatakan siap membuka seluruh dokumen pendidikannya di persidangan, dan sikap itu tetap sama,” sebut Faldo.

Faldo menilai perkara tersebut juga menjadi pengingat bahwa persoalan penyetaraan pendidikan luar negeri tidak hanya menyangkut Gibran. Menurut dia, banyak anak muda Indonesia yang memiliki dokumen penyetaraan pendidikan setelah menempuh pendidikan di luar negeri.

“Perkara ini juga mengingatkan kita bahwa banyak anak muda Indonesia memegang surat penyetaraan dari pendidikan di luar negeri. Mereka butuh kepastian,” ujarnya.

PSI, kata Faldo, berharap pemerintah dapat memperjelas aturan mengenai mekanisme penyetaraan pendidikan luar negeri agar tidak menimbulkan persoalan hukum serupa di kemudian hari.

“PSI berharap ke depan ada aturan penyetaraan yang lebih jelas, supaya ada kepastian hukum untuk semua,” tambahnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait gugatan keabsahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.

Putusan tersebut tercatat dengan Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada Jumat (30/10/2026). Majelis hakim yang diketuai Yulius bersama hakim anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan batal putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan Subhan.

Gugatan tersebut mempersoalkan surat penyetaraan pendidikan SMA Gibran yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Dokumen itu digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

(ain)

No more pages