Pakar Soal Gibran Usai Putusan MA: Mundur atau Dimakzulkan
Pramesti Regita Cindy
31 October 2026 11:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura menilai hasil putusan permohonan gugatan pembatalan keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan sekolah menengah atas (SMA) Gibran Rakabuming Raka akan menimbulkan konsekuensi hukum dan politik terhadap legitimasi jabatan wakil presiden saat ini.
Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait Suket Penyetaraan Pendidikan putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut, sudah cukup memperkuat persoalan pemenuhan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat yang menjadi salah satu persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
"Jadi secara formal dan secara material ini sudah melengkapi ketiadaan syarat ijazah SMA setara itu. Implikasinya apa ya, berlaku [keputusan MA tersebut]," kata Charles saat dihubungi Bloomberg Technoz, Sabtu (31/10/2026).
Dengan demikian, Chales menilai keputusan MA tersebut seharusnya ditindaklanjuti melalui mekanisme ketatanegaraan. Sehingga terdapat dua pilihan yang dapat ditempuh, yakni Gibran mengundurkan diri atau DPR mengambil langkah politik melalui mekanisme pemakzulan (impeachment).
Sebagai catatan, MK dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan setingkat SMA. Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden.






























