MA Kabulkan Kasasi Gugatan Pembatalan Suket Ijazah Gibran
Redaksi
30 October 2026 19:38

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) dalam kasasi mengabulkan permohonan gugatan pembatalan keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka. Suket dipersoalkan dalam posisinya sebagai syarat administrasi pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Amar putusan MA tertuang melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 majelis kasasi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius, Jumat 30 Oktober 2026.
"Kabul kasasi, batal putusan Judex factie, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” bunyi amar putusan majelis kasasi MA melalui lampiran Info Perkara MA yang diterima redaksi, Jumat (30/10/2026).
Bertindak sebagai hakim yakni Yulius, dan juga Hakim Agung Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Seperti diketahui, Subhan Palal mengajukan gugatan mengenai keabsahan Suket Penyetaraan Pendidikan SMA putera Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.

































