Kapolri Larang Polisi Pakai Vape: Jadi Modus Narkotika
Merinda Faradianti
02 November 2026 13:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kini melarang anggotanya untuk menggunakan rokok elektrik (Vape). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026 dan melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan kebijakan tersebut merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang mengalami perubahan, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” kata Johnny dalam keterangannya dikutip Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan kebijakan tersebut adalah ditemukannya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.































