Logo Bloomberg Technoz

Kemenhub Endus 3,57 Juta Perjalanan PO Bus Langgar Aturan

Ibnu Affan
02 November 2026 11:00

Petugas berada di dalam bus yang terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (19/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas berada di dalam bus yang terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (19/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lewat )-Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mencatat terdapat 1,76 juta perjalanan perusahaan otobus (PO) terindikasi melakukan pelanggaran dari total perjalanan keberangkatan sebanyak 3,15 juta kali dari terminal tipe A sejak Januari hingga 30 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, pelanggaran terbanyak tertuju pada penyimpangan trayek yang mencapai 1,06 juta pelanggaran. "Melakukan pelanggaran dan pelanggaran terbanyak yakni penyimpangan trayek sebanyak 1.066.441 kali," ujar Aan berdasarkan keterangan resmi, Senin (2/11/2026).

Sementara itu, untuk perjalanan kedatangan pada periode yang sama tercatat sebanyak 3,28 juta kali ke terminal yang sama. Dari total itu, sebanyak 1,81 juta perusahaan bus melanggar, yang juga didominasi pelanggaran trayek mencapai 1,07 juta perjalanan.


Dengan demikian, secara total ada sebanyak 3,57 juta perjalanan operator bus dari keberangkatan maupun kedatangan di terminal tipe A melanggar aturan.

Selain penyimpangan trayek, lanjut Aan, pelanggaran lain yang dicatat Kemenhub seperti pelanggaran masa berlaku kartu izin penyelenggaraan angkutan atau kartu pengawasan (KPS) serta pelanggaran masa berlaku uji berkala (BLUe/KIR).