Mahfud soal Suket Gibran: Periksa KPU dan Dikdasmen
Merinda Faradianti
02 November 2026 12:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Mantan Hakim MK, dan juga Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan batalnya Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berlaku surut atau retroaktif (ex-tunc).
Mahfud menyebut, penggunaan istilah batal dalam amar putusan MA memiliki konsekuensi hukum berbeda dengan istilah membatalkan. Menurut dia, istilah batal menunjukkan bahwa objek hukum tersebut dianggap tidak pernah ada sejak awal.
“Pascavonis MA tentang Suket Gibran ada yang bilang vonis itu berlaku ke depan (prospektif) dan ada yang bilang berlaku surut (retroaktif),” tulis Mahfud melalui akun X @mohmahfudmd, dikutip Senin (1/11/2026).
Ia menjelaskan, apabila putusan berlaku prospektif atau ex-nunc, istilah yang digunakan dalam amar putusan adalah dibatalkan atau MA membatalkan. Sebaliknya, jika putusan berlaku retroaktif atau ex-tunc, amar putusan menggunakan istilah batal, bukan membatalkan.
“MA menyatakan batal, artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah,” tegasnya.





























