TNI AU: 4 Bintara Penganiaya Serda AMF Terancam Dipecat
Dovana Hasiana
16 September 2026 20:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pusat Polisi Militer TNI AU (Puspomau) menetapkan empat bintara sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian Sersan Dua (Serda) Ahmad Muzamil Fariza. Mereka adalah Serda MTS, Serda JM, Serda MAD, dan Serda AH.
Keempat bintara dijerat dengan tiga potensi pasal dengan ancaman pidana maksimal tujuh hingga sembilan tahun penjara.
"[Hukuman] di atas enam bulan [penjara] saja sudah bisa dipecat. Apalagi sudah lebih di atas satu tahun atau sampai dengan ancaman sembilan tahun," kata Komandan Puspomau, Marsekal Muda Daan Sulfi dikutip, Rabu (16/09/2026).
Menurut dia, potensi pertama para tersangka akan dijerat dengan Pasal 131 ayat 3 KUHP juncto Pasal 20 huruf E KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan oleh anggota militer yang mengakibatkan matinya orang. Ancamannya pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Potensi kedua, Puspomau akan menjerat para tersangka dengan Pasal 467 ayat 3 KUHP juncto Pasal 20 huruf C KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan sehingga mengakibatkan kematian korban. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama sembilan tahun.
































