OJK: Denda Kasus Saham Gorengan Bukan Untuk Ganti Rugi Investor
Muhammad Fikri
02 April 2026 19:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) penerimaan denda dari kasus di pasar modal, termasuk soal saham gorengan, akan masuk ke lembaga. Sementara, untuk ganti rugi bagi investor yang menjadi korban memiliki jalur hukumnya tersendiri.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan, hingga 31 Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp96,33 miliar kepada 233 pihak.
“Termasuk penanganan kasus yang terkait langsung dengan kondisi manipulasi pasar yang sering menjadi perhatian semua pihak. Ini bahkan angkanya sebesar Rp29,3 miliar,” ujar Hasan kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
Hasan menekankan bahwa mekanisme denda yang dikenakan OJK berbeda dengan proses pemulihan kerugian investor.
“Kalau ini kan sanksi administratif yang dikenakan oleh lembaga. Kemudian upaya hukum tidak berhenti. Misalnya ada upaya pengembalian dana, masing-masing pihak memiliki hak hukum yang disediakan,” ujarnya.


























