Logo Bloomberg Technoz

Polri Dalami Potensi Masih Adanya Praktik Goreng Saham di Bursa

Dovana Hasiana
12 March 2026 16:50

Pengunjung di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pengunjung di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolri) Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo mengklaim, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) masih melakukan pendalaman untuk mengusut potensi masih adanya praktik goreng saham atau memanipulasi transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, dia belum memberikan detail perkembangan proses penyidikan yang tengah dilakukan.

"Ya ini kita masih dalami dulu. Kita dalami secara komprehensif. Nanti kalau sudah ada hasilnya, dari hasil proses penyidikan itu, update-nya akan disampaikan," ujar Dedi kepada awak media, Rabu (11/03/2026). 

Belakangan, Bareskrim Polri memang tengah mengusut praktik goreng saham untuk memanipulasi transaksi. Terbaru, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana goreng saham terkait pencatatan saham perdana atau initial public offering (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk atau PIPA. Dirtipideksus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak menjelaskan tiga tersangka tersebut berasal dari Bursa Efek Indonesia, penasihat keuangan hingga PT Multi Makmur Lemindo Tbk. 


Perinciannya, eks Staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP3 Bursa Efek Indonesia dengan inisial BH; penasihat keuangan dengan inisial DA; dan Project Manager PT Multi Makmur Lemindo Tbk dalam rangka IPO dengan inisial RE. 

Selain itu, Bareskrim Polri juga membuka penyidikan kasus dugaan pidana goreng saham melalui insider trading atau perdagangan semu di PT Narada Asset Manajemen. Dalam kasus ini, penyidik menuduh terjadi tindak pidana dengan modus underlying asset product reksadana yang berasal dari saham-saham yang dikendalikan oleh pihak internal; melalui jaringan afiliasi mau pun nominee.