Logo Bloomberg Technoz

Konstruksi Perkara

Menurut Ade, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah memiliki putusan pengadilan yang bersifat tetap dan mengikat atau inkrah atas nama terpidana Mugi Bayu Pratama dan Junaedi. 

Tindak pidana pasar modal dan atau tindak pidana pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berawal dari adanya Junaedi sebagai Direktur Utama PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) berencana menjadikan perusahaannya menjadi terbuka atau proses penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) pada awal 2022. 

Dalam proses IPO, Junaedi menggunakan dokumen faktur penjualan atau invoice dan kuitansi yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya terkait pembelian mesin senilai Rp6,64 miliar. Mesin tersebut sebelumnya telah dibeli oleh PT Multi Makmur Lemindo pada 2014–2015, tetapi kembali dicatatkan sebagai pembelian sebelum IPO atau pada laporan keuangan 2022. 

Pembelian mesin yang tercatat pada laporan keuangan tersebut diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan atas nama David Kurniawan. Ini dicatatkan pada prospektus IPO saham PT Multi Makmur Lemindo dan dilampirkan pada saat penyerahan untuk pengkajian di Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.

Pada saat proses kajian oleh Bursa Efek Indonesia, tim PT Multi Makmur Lemindo mendapat draf permintaan penjelasan dan kelengkapan dokumen. Hal ini dilakukan sebelum tim dari Unit Evaluasi dan Pemantauan PP 3 di Bursa Efek Indonesia mengirimkan permintaan penjelasan resmi kepada calon perusahaan tercatat PT Multi Makmur Lemindo. 

“Selain memberikan draf pertanyaan, Mugi Bayu Pratama juga memberikan kisi-kisi cara menjawab permintaan penjelasan dari BEI,” ujar Ade. 

Setelah dikaji oleh OJK dan BEI terkait aspek keterbukaan, akuntansi, dan hukum, PT Multi Makmur Lemindo telah mendapat izin prinsip dari BEI pada 7 Maret 2023 dan izin efektif dari OJK  pada 31 Maret 2023. Atas kedua izin tersebut, PT Multi Makmur Lemindo Tbk melantai di BEI pada 10 April 2023. Perusahaan juga telah mendapatkan dana dari para investor melalui penawaran umum sebesar Rp97,12 miliar.

Berdasarkan fakta penyidikan, DA merupakan pihak yang ditunjuk oleh Junaedi sebagai penasihat keuangan pada proses IPO PT Multimakmur Lemindo. DA bersama-sama dengan Junaedi membuat laporan keuangan perseroan yang berisi fakta material yang tidak sebenarnya (manipulatif) dengan tujuan untuk meningkatkan nilai aset perseroan agar dapat IPO dan melantai pada papan pengembangan PT Bursa Efek Indonesia.

DA juga merupakan pihak yang berkomunikasi dan meminta bantuan kepada Mugi Bayu Pratama, yang pada saat itu selaku Kanit Evaluasi dan Pemantauan Divisi Penilai Perusahaan 1 Direktorat Penilai Perusahaan Bursa Efek Indonesia. Komunikasi dilakukan agar tahap kajian pada proses IPO dipermudah dengan cara memberikan kisi-kisi pertanyaan yang diberikan pihak Bursa Efek Indonesia kepada PT Multimakmur Lemindo selaku calon emiten.

Sementara, tersangka BH merupakan pihak yang memberikan kisi-kisi pertanyaan yang diberikan Bursa Efek Indonesia kepada PT Multimakmur Lemindo selaku calon emiten. Kisi-kisi tersebut diberikan BH yang pada saat itu selaku staf pada Divisi Penilaian 3 Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusasahaan Tercatat 2 Direktorat Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia. Ini diberikan kepada terpidana Mugi Bayu Pratama atas adanya permintaan dari DA untuk memudahkan proses IPO PT Multimakmur Lemindo selaku calon emiten.

BH selaku karyawan PT Bursa Efek Indoenesia (BEI) saat itu mengetahui bahwa permintaan terpidana Mugi Bayu Pratama tersebut atas dasar adanya kepentingan pihak tertentu untuk proses IPO PT Multimakmur Lemindo selaku calon emiten. Hal tersebut merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan peraturan pada Bursa Efek Indonesia.

“Kejahatan pasar modal bukan sekadar pelanggaran terhadap mekanisme perdagangan, tetapi dapat berdampak langsung terhadap kepercayaan investor, stabilitas sistem keuangan, serta kredibilitas perekonomian nasional,” ujar Ade.

(dov/frg)

No more pages