Pembahasan mekanisme harga tersebut menjadi penting karena Indonesia selama ini merupakan salah satu produsen utama berbagai mineral dan komoditas strategis dunia, tetapi pembentukan harga acuan sejumlah komoditas masih mengacu pada pasar di luar negeri.
Sebelumnya, Friderica menyebut BMKS diharapkan dapat menjadi acuan harga domestik sekaligus membantu mengurangi praktik transfer pricing dan under-invoicing. Pemerintah menargetkan BMKS mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
OJK saat ini menyiapkan dua aturan terkait bursa tersebut, yakni aturan mengenai peralihan kewenangan serta aturan penyelenggaraan BMKS. Kedua aturan tersebut ditargetkan terbit paling lambat 17 September 2026.
Friderica mengatakan OJK juga terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta pelaku industri dalam mempersiapkan ekosistem BMKS. Menurut dia, pembentukan bursa membutuhkan kesiapan ekosistem, infrastruktur pasar, serta tata kelola agar perdagangan dapat berlangsung transparan, efisien, dan berintegritas.
“Pembahasan ini tentunya harus didasari dengan semangat bahwa kehadiran atau keberadaan BMKS ini diharapkan semakin memperkuat transparansi dalam pembentukan harga, meningkatkan efisiensi perdagangan serta tentunya mendorong penciptaan nilai tambah komoditas nasional,” kataFriderica.
-Dengan asistensi Whery Enggo Prayogi.
(fik/dhf)





























