OJK Cabut Izin Usaha Bank Syariah di Cianjur
Redaksi
02 September 2026 10:38

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomia Rakyat Syariah Gaido Indonesia (BPR Syariah Gaido) yang beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tanggal 1 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia.
"Pencabutan izin usaha BPR Syariah Gaido Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," demikian pengumuman tertulis OJK dikutip Rabu (2/9/2026).
Berdasarkan kronologi, pada 15 Agustus 2025, OJK telah menetapkan BPR Syariah Gaido sebagai bank dalam status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan, yakni negatif 7,56%, dan peringkat kesehatan selama dua periode berturut-turut adalah Peringkat Komposit 5 (PK-5), yaitu pada periode Desember 2024 dan Juni 2025.
Selanjutnya, menjelang akhir Agustus 2026, OJK menetapkan BPR Syariah Gaido Indonesia sebagai bank dengan status pengawasan BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR). Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham BPR Syariah Gaido untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.


































