Jaksa Buka Potensi Sidik Korupsi Batu Bara PT Singlurus Pratama
Dovana Hasiana
02 September 2026 20:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung membuka potensi untuk melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap PT Singlurus Pratama di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Hal ini bakal dilakukan bila perusahaan tidak memiliki iktikad baik untuk membayar denda administratif sebesar Rp147,3 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan perusahaan tersebut baru membayar Rp20 miliar hingga saat ini. Sejauh ini, Kejaksaan Agung masih mengedepankan sanksi berupa pembayaran denda administratif. Terlebih, penanganan perkara ini terlebih dahului dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui penguasaan kembali.
"Perusahaan tersebut baru membayar Rp20 miliar sampai saat ini. Apabila nanti sesuai dengan ketentuan, dan sekarang dikuasai dulu tanah yang dikuasai itu dan nanti apabila perusahaan itu tidak ada iktikad baik, maka proses pidana akan berlanjut," ujar Anang kepada awak media, Rabu (02/09/2026).
Anang mengatakan PT Singlurus Pratama ini diduga melakukan pembukaan tambang batu bara ilegal kurang lebih 111,74 hektare. Saat ini, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali lahan tersebut.
Satgas PKH melakukan penguasaan kembali tambang batu bara ilegal di area konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Singlurus Pratama di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.






























