Polisi Tangkap 3 Tersangka Perusak CCTV Demo 27 Agustus
Dovana Hasiana
02 September 2026 19:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap tiga orang yang diduga melakukan aksi perusakan kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat saat aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada 27 Agustus 2026 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan ketiganya ditangkap pada Selasa (01/09/2026) malam dan Rabu (02/09/2026) pagi. Saat ini, ketiganya masih dalam proses pendalaman dalam rangka penyidikan dugaan perusakan CCTV milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Dari rilis sebelumnya ada 44 yang telah ditetapkan tersangka, termasuk pengembangan terbaru tiga orang kembali diamankan mulai dari tadi malam dan pagi hari ini. Berdasarkan pendalaman, ketiga orang yang baru diamankan memiliki peran di dalam pengerusakan terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI,” ujar Budi dalam konferensi pers, Rabu (02/09/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penyidik telah menetapkan total 47 tersangka terkait dengan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan dari aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada 27 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil pendalaman, motif perusakan karena terduga pelaku mengetahui bahwa banyak CCTV yang tersebar di kawasan DKI Jakarta. Sehingga mereka diduga berupaya untuk menghambat proses pengungkapan dalam proses penyidikan terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut.





























