Alibi KPK Soal Penerbitan 6 Surat Penghentian Kasus Korupsi
Dovana Hasiana
04 August 2026 15:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan konfirmasi telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap enam kasus korupsi pada periode 2025 hingga pertengahan 2026.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu alasan penerbitan SP3 adalah kondisi faktual tersangka dalam kasus korupsi tersebut telah meninggal dunia; sehingga proses hukum tak bisa dilanjutkan. Misalnya, kata dia, kasus korupsi yang menjerat Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar yang meninggal pada April 2026; Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur 2019-2024 Kusnadi pada 2025; dan eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang meninggal pada 2024.
“Tentunya penyidik memandang beberapa penyidikan yang memang tidak bisa dilanjutkan,” ujar Budi kepada awak media, dikutip Selasa (04/08/2026).
Selain itu, KPK juga menerbitkan SP3 karena kalah dalam persidangan praperadilan. Menurut dia, KPK memang harus menghentikan penyidikan yang telah digugurkan pengadilan. Namun, lembaga antirasuah tersebut memastikan kasus korupsinya belum tentu dihentikan. KPK memiliki opsi untuk membuka atau memulai penyidikan baru dengan memperbaiki aspek formal yang tercantum pada putusan praperadilan.
Salah satu kasus korupsi yang ditetapkan SP3 usai putusan praperadilan antara lain kasus korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 yang menjerat Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Indra Iskandar.




























