KPK Sebut Saksi Adaro Mangkir dari Pemeriksaan
Dovana Hasiana
02 September 2026 12:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan saksi dari PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan pada perkara dugaan korupsi terkait restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Perlu diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Pejabat Pajak Adaro Andalan Indonesia Jul Seventa Tarigan pada 19 Agustus 2026 lalu sebagai saksi dalam perkara ini. Namun, dia tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
“Pada saat penjadwalan tersebut yang bersangkutan tidak hadir ya,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, dikutip Rabu (2/9/2026).
Nantinya, penyidik akan mempertimbangkan apakah perlu melakukan pemanggilan ulang terhadap Jul. Hal ini berdasarkan pertimbangan apakah sudah terpenuhinya keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik dalam pengembangan perkara ini.
Budi mengatakan pemeriksaan Jul dilakukan saat lembaga antirasuah melakukan penyidikan pokok perkara untuk tersangka Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo.




























