Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Tetap Usut Korupsi Nikel Meski PT CNI Kembalikan Rp401 M

Dovana Hasiana
02 September 2026 19:40

Konfrensi pers terkait kasus korupsi tata kelola nikel di Kejagung, Senin (31/8/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Konfrensi pers terkait kasus korupsi tata kelola nikel di Kejagung, Senin (31/8/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020 sudah naik ke tahap penyidikan. Proses pengusutan dugaan praktik lancung tetap berlanjut meski PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sudah mengembalikan uang Rp401,65 miliar kepada negara.

Perlu diketahui, uang senilai Rp401,65 miliar merupakan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) karena PT Ceria Nugraha Indotama diduga melakukan ekspor nikel secara ilegal. 

"Yang jelas pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan. Namun akan menjadi pertimbangan nantinya ke depan dalam proses penuntutan ke depannya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada awak media, Rabu (02/09/2026). 


Meski demikian, Anang memastikan penyidik baru menerbitkan surat perintah penyidikan umum dalam perkara ini. Artinya, penyidik meyakini adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang tengah diusut, tetapi belum menetapkan tersangka. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan penyitaan uang senilai Rp401,65 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.