Logo Bloomberg Technoz

Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan PT Singlurus Pratama terbukti secara sah melakukan penambangan batu bara secara ilegal tanpa melengkapi izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Bukit Soeharto, dengan total luas area terdampak 111,71 hektare (ha).

“Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan ini dijalankan secara transparan, akuntabel, serta profesional dengan memenuhi lima tahapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dibuktikan melalui ketersediaan Berita Acara sah di setiap prosesnya,” kata Barita melalui siaran pers, Senin (31/8/2026).

Barita juga menyatakan pemerintah menetapkan potensi denda administratif sebesar Rp147,3 miliar.

“Langkah penguasaan kembali areal seluas 111,71 hektare ini memberikan dampak multidimensi, baik secara geopolitik, regional, global, maupun rehabilitasi ekologis lokal,” ungkapnya.

(dov/frg)

No more pages