Logo Bloomberg Technoz

Satgas PKH Kuasai Tambang Batu Bara Singlurus, Denda Rp147 M

Azura Yumna Ramadani Purnama
31 August 2026 18:00

Kementeriean ESDM melelang batu bara 76.742 metrik ton sitaan atau barang yang dikuasai negara, dengan harga limit Rp20,9 miliar./dok. ESDM
Kementeriean ESDM melelang batu bara 76.742 metrik ton sitaan atau barang yang dikuasai negara, dengan harga limit Rp20,9 miliar./dok. ESDM

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penguasaan kembali tambang batu bara ilegal di area konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Singlurus Pratama di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan PT Singlurus Pratama terbukti secara sah melakukan penambangan batu bara secara ilegal tanpa melengkapi izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Bukit Soeharto, dengan total luas area terdampak 111,71 hektare (ha).

“Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan ini dijalankan secara transparan, akuntabel, serta profesional dengan memenuhi lima tahapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dibuktikan melalui ketersediaan Berita Acara sah di setiap prosesnya,” kata Barita melalui siaran pers, Senin (31/8/2026).


Barita juga menyatakan pemerintah menetapkan potensi denda administratif sebesar Rp147,3 miliar.

“Langkah penguasaan kembali areal seluas 111,71 hektare ini memberikan dampak multidimensi, baik secara geopolitik, regional, global, maupun rehabilitasi ekologis lokal,” ungkapnya.