Logo Bloomberg Technoz

PLTA Batang Toru Tunggu Restu Satgas PKH, Waduk Belum Terisi

Azura Yumna Ramadani Purnama
31 July 2026 08:30

PLTA Batang Toru milik PT North Hydro Sumatera Energy (NSHE) di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)
PLTA Batang Toru milik PT North Hydro Sumatera Energy (NSHE) di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)

Bloomberg Technoz, Tapanuli Selatan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) tengah berupaya mempercepat sejumlah perizinan tambahan untuk proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batang Toru, termasuk menjalani rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam melakukan uji pengisian waduk.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi menyatakan salah satu perizinan yang masih dalam pengurusan adalah penambahan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Dia menyebut Satgas PKH sempat memutuskan terdapat lokasi di PLTA Batang Toru yang tumpang tindih dengan lokasi hutan. Dengan begitu, PT NSHE sedang mengajukan tambahan PPKH.


Adapun, penggenangan waduk merupakan salah satu tahap krusial untuk memulai komisioning PLTA. Dalam rencana sebelumnya, PLTA Batang Toru seharusnya memasuki fase penggenangan bendungan dengan volume air mencapai 18 juta meter kubik pada November 2025.

PLTA Batang Toru milik PT North Hydro Sumatera Energy (NSHE)di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)

“Ada lokasi yang itu, overlapping sama lokasi yang dulu diputuskan sama Satgas [PKH]. Nah, itu kita minta diskusi lagi, karena kan dia juga sudah membayar benda dan lain-lain, kok enggak ada penyelesaian di situ,” kata Eniya kepada Bloomberg Technoz di Tapanuli Selatan, Kamis (30/7/2026) malam.