Logo Bloomberg Technoz

Alasan KPK Periksa Saksi Adaro dalam Korupsi Pajak

Dovana Hasiana
02 September 2026 15:40

Adaro Andalan Indonesia (Dimas Ardian/Bloomberg)
Adaro Andalan Indonesia (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan melakukan panggilan pemeriksaan terhadap Kepala Pejabat Pajak PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) Jul Seventa Tarigan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan kepada pihak Adaro dilakukan karena ingin dimintai keterangan terkait dengan proses dan mekanisme pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin. Terlebih, PT Adaro Andalan Indonesia salah satu wajib pajak di lingkup KPP Madya Banjarmasin.

“Sehingga penyidik tentu ingin tahu bagaimana proses-proses itu dilakukan. Baik dari sisi KPP Banjarmasin ataupun dari sisi swasta, nanti kita akan lihat ya titik temunya seperti apa, apakah klop ya saling mengonfirmasi atau seperti apa, itu nanti jadi materi dalam proses penyidikan,” ujar Budi kepada awak media, dikutip Rabu (2/9/2026).


Namun, Budi menyebutkan Jul tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin pada 19 Agustus 2026 lalu.

Nantinya, penyidik akan mempertimbangkan apakah perlu melakukan pemanggilan ulang terhadap Jul. Hal ini berdasarkan pertimbangan apakah sudah atau belum terpenuhinya keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik dalam pengembangan perkara ini.