Perkosmi Minta Aturan Halal Tak Tambah Beban Industri Kosmetik
Dinda Decembria
02 September 2026 11:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) Sancoyo Antarikso mengatakan industri kosmetik pada prinsipnya tidak menolak kewajiban sertifikasi halal. Namun, penerapannya perlu diikuti oleh infrastruktur dan aturan yang memadai agar tidak membebani industri kosmetika nasional.
Menurut Sancoyo, persoalan pertama berkaitan dengan kewajiban sertifikasi halal terhadap bahan penyusun atau bahan baku kosmetik. Hal ini menjadi perhatian karena sekitar 90% bahan baku kosmetik masih berasal dari impor.
Sancoyo mengatakan ketentuan tersebut berpotensi menjadi persoalan apabila aturan yang berlaku tetap mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748. Aturan tersebut mewajibkan bahan penyusun kosmetik atau bahan baku kosmetik memiliki sertifikasi halal.
“Kalau ini masih berlaku dan tinggal 50 hari lagi, kami tidak bisa membayangkan bagaimana pelaksanaannya. Karena 90% dari bahan baku masih diimpor dan belum tentu seluruh produsen bahan baku itu mampu dan mau melakukan sertifikasi halal,” katanya di Jakarta Selatan, Selasa (01/09/2026).
Padahal, menurut Sancoyo, sertifikasi halal terhadap bahan baku kosmetik sebenarnya dapat digantikan dengan sejumlah dokumen lain yang sudah berlaku.





























