Logo Bloomberg Technoz

Tindak 38 Perusahaan Baja Nakal, DJP Kantongi Penerimaan Rp326 M

Pramesti Regita Cindy
02 September 2026 09:59

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (30/4/2026) (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (30/4/2026) (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) mengaku telah menindaklanjuti 39 dari 40 perusahaan baja asal China yang diduga melakukan tindakan penghindaran pajak di Indonesia. Dari proses tersebut, telah diperoleh penerimaan pajak sebesar Rp326,60 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan 38 perusahaan baja telah berada dalam berbagai tahapan penanganan kepatuhan pajak. Beberapa di antaranya sudah masuk tahapan pemeriksaan, pengawasan, hingga penguatan bukti atau data.

"38 [perusahaan] sudah kita proses. Iya kayak pengelolaan baja scrap. Jadi pengelolaan baja dari baja bekas, baja sampah lah ya," kata Bimo ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (1/9/2026). 


Dalam keterangan tertulis tambahan disebutkan, dari proses tersebut, telah diperoleh penerimaan pajak sebesar Rp326,60 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses pemeriksaan bukti permulaan sebesar Rp224,19 miliar, dan pembayaran melalui fungsi pengawasan sebesar Rp96,08 miliar. Selain itu, pembayaran melalui fungsi pemeriksaan sebesar Rp6,33 miliar.

"Nanti kalau alat buktinya sudah kuat nanti masuk penyidikan. tapi kalau mereka ultimum remedium mereka mau bayar kerugian negara dan dendanya, ya mereka bayar, terus pidananya enggak dinaikkan," ujar Bimo.