Logo Bloomberg Technoz

KLH Seret 19 Perusahaan ke Proses Hukum Kasus Karhutla

Dovana Hasiana
02 September 2026 13:50

PHR Padamkan Karhutla di Sekitar Wilayah Operasi Pertamina EP Ramba Field./dok. PHR
PHR Padamkan Karhutla di Sekitar Wilayah Operasi Pertamina EP Ramba Field./dok. PHR

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan telah menyeret 19 perusahaan ke proses hukum. Daftar perusahaan tersebt yang diduga melakukan pelanggaran terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) per 31 Agustus 2026. 

Deputi Penegakan Hukum KLH Inspektur Jenderal Rizal Irawan mengatakan, 19 perusahaan tersebut tersebar di Sumatra dan Kalimantan dengan total area terbakar mencapai 11.046,69 hektare.

Dalam hal ini, penegakan hukum yang dilakukan berupa pemasangan papan nama atau plang pengawasan atau segel atau kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) lain. Selama ini terdapat tiga jalur penegakan hukum yang dilakukan, yakni sanksi administrasi; sengketa lingkungan hidup ataupun perdata; serta pidana. 


"Untuk pidana, hasil rapat koordinasi, pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polres, Polda, maupun Mabes Polri," ujar Rizal dikutip, Rabu (02/09/2026).  "Sedangkan perkara-perkara non-pidana, yang diproses non-pidana, itu ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup yaitu sanksi administrasi, pun juga penyelesaian sengketa lingkungan hidup ataupun juga perdata."

Mayoritas atau sebanyak tujuh perusahaan berada di wilayah Kalimantan Barat dengan total area terbakar mencapai 2.260,08 hektare. Selain itu, empat perusahaan berada di Sumatra Selatan dengan total area terbakar 772,72 hektare. Di Kalimantan Selatan, terdapat tiga perusahaan dengan total area terbakar mencapai 6.595,15 hektare, ini menjadi luasan terbesar dibandingkan wilayah lain.