Logo Bloomberg Technoz

Kata Kemhan soal Alasan Prabowo Usul Jual KRI Ki Hajar Dewantara

Dovana Hasiana
20 August 2026 13:30

KRI Ki Hajar Dewantara (Dok. Ist)
KRI Ki Hajar Dewantara (Dok. Ist)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemhan) buka suara mengenai surat dari Presiden Prabowo Subianto tentang permohonan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara. 

Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan Birgjen Rico Ricardo Sirait mengatakan proses penghapusan Kapal Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara (KDA-364) memang sudah diusulkan sejak 2017. Pertimbangannya terutama karena usia kapal yang sudah cukup tua, buatan era 1980-an, sehingga kebutuhan dan biaya pemeliharaannya semakin tinggi.

“Usulan penghapusan dilakukan melalui mekanisme penjualan atau lelang dan saat ini prosesnya menunggu persetujuan Presiden [Prabowo] dan DPR sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rico saat dihubungi Bloomberg Technoz, dikutip Kamis (20/08/2026). 


Dia mengatakan proses pembahasan dan persetujuan mengenai mekanisme penjualan itu belum selesai hingga saat ini. Sehingga belum ada pihak pembeli yang ditetapkan.

Sebelumnya, Komisi I DPR mengklaim belum bisa memberikan banyak komentar soal rencana Prabowo menjual Kapal Perang atau KRI Ki Hajar Dewantara. Pada saat ini, DPR hanya mengetahui rencana tersebut melalui Surat Presiden nomor R-33 pada 14 Juli 2026