Bunga Kredit Ultra Mikro Turun jadi 8%, Berlaku September 2026
Mis Fransiska Dewi
12 August 2026 13:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan bunga kredit super mikro dalam program Permodalan Nasional Madani Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar) turun di angka 8% dari sebelumnya mencapai 24%. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai awal September 2026.
Hal ini disampaikan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman usai menghadiri rapat koordinasi bersama sejumlah menteri bidang ekonomi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Dia mengungkapkan kebijakan tersebut lahir dari keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya para perempuan pelaku usaha ultramikro dan supermikro yang menjadi nasabah PNM Mekaar.
“Perintah dari Pak Presiden harus didorong di bawah 10% agar tidak membebani ibu-ibu yang masuk dalam golongan pra sejahtera. Alhamdulillah, formulasi, pola, mekanismenya sudah ketemu dan diputuskan, bunganya kurang lebih sekitar 8%. Jadi, dari yang angka tadi, kurang lebih 20% an, berdasarkan perintah dari Pak Presiden, turun di 8%,” kata Maman, Rabu (12/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Maman menegaskan kebijakan anyar itu akan berlaku September 2026. Kementerian UMKM juga telah bekerja sama dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, hingga Danantara.






























